Anda belum login :: 30 Nov 2024 18:42 WIB
Detail
ArtikelPenerapan Fasilitas PPh Pasal 31E, Tidak Perlu diperdebatkan Lagi  
Oleh: Rachamawati, Nurul Aisyah
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 8 no. 10 (2015), page 44-51.
Topik: PPh Pasal 31E ayat (1); Wajib Pajak; SE-02/PJ/2015
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPerhitungan PPh Badan Bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000,00 setahun, sempat menjadi perdebatan. di satu pihak ada yang berpendapat bahwa wajib pajak dengan kriteria tersebut harus dikenakan PPh berdasarkan pasal 31E ayat (1) UU PPh. Namun, dipihak lain ada yang beranggapan bahwa wajib pajak tersebut harus dikenakan PPh Final berdasarkan pp 46. Seiring dengan dirilisnya SE-02/PJ/2015, aturan semakin jelas dan sudah tidak ada yang perlu diperdebatkan lagi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)