Anda belum login :: 17 Feb 2025 13:41 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Kiat Melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Dengan Baik dan Benar (Bagian 2)
Oleh:
Nasikhudin
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 8 no. 10 (2015)
,
page 16-22.
Topik:
Kiat kiat
;
Pembukuan
;
SPT Tahunan
;
PPh Badan hukum
;
Perusahaan
;
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
SPT Tahunan sudah disusun sedemikian rupa sehinga pengisiannya mudah dan tidak membingungkan. Namun, Mengingat banyaknya tabel-tabel dan kolom-kolom yang harus diisi, wajib pajak kadang masih kebingungan. Setelah mengisi dan menandatangani SPT Tahunan PPh Badan, Serta melampirkan dokumen - dokumen yang diisyaratkan, wajib pajak harus menyerahkan SPT Tahunan tersebut. Jangan lupa simpan tanda terima tersebut bersama dengan salinan SPT Tahunannya dan simpan dokumen-dokumen terkait pembukuan selama 10 tahun ke depan apabila diperlukan dalam proses pembuktian pada saat pemeriksaan. selamat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan, selalu bangga membayar pajak!
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)