Anda belum login :: 17 Feb 2025 13:41 WIB
Detail
ArtikelKiat Melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Dengan Baik dan Benar (Bagian 2)  
Oleh: Nasikhudin
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 8 no. 10 (2015), page 16-22.
Topik: Kiat kiat; Pembukuan; SPT Tahunan; PPh Badan hukum; Perusahaan;
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSPT Tahunan sudah disusun sedemikian rupa sehinga pengisiannya mudah dan tidak membingungkan. Namun, Mengingat banyaknya tabel-tabel dan kolom-kolom yang harus diisi, wajib pajak kadang masih kebingungan. Setelah mengisi dan menandatangani SPT Tahunan PPh Badan, Serta melampirkan dokumen - dokumen yang diisyaratkan, wajib pajak harus menyerahkan SPT Tahunan tersebut. Jangan lupa simpan tanda terima tersebut bersama dengan salinan SPT Tahunannya dan simpan dokumen-dokumen terkait pembukuan selama 10 tahun ke depan apabila diperlukan dalam proses pembuktian pada saat pemeriksaan. selamat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan, selalu bangga membayar pajak!
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)