Anda belum login :: 23 Nov 2024 23:23 WIB
Detail
ArtikelMengangsur atau Menunda, Sebuah Kelonggaran Dalam Membayar Pajak.  
Oleh: Nasikhudin
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 8 no. 11 (2015), page 30-39.
Topik: Angsuran; Pembayaran pajak; Peraturan Menteri Keuangan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPAjak harus dibayar pada batas waktu yang telah ditentukan. Namun jika terjadi kesulitan likuiditas atau terjadi keadaan di luar kekuasaanya, wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak tersebut. Dengan terbitnya PMK 242/PMK.03/2014 yang salah satunya mengatur tentang pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak, maka kini setiap permohonan WP untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak harus mengacu pada peraturan menteri keuangan tersebut.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)