Anda belum login :: 23 Nov 2024 18:31 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Penghapusan Sanksi Bunga Penagih Berkaitan Dengan Pasal 19 Ayat (1) UU KUP
Oleh:
Nasikhudin
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 8 no. 11 (2015)
,
page 22-29.
Topik:
Menteri Keuangan
;
sanksi administrasi
;
wajib paja
;
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Tanggal 13 Februari 2015 lalu Menteri Keuangan Menggunakan tentang berlakunya peraturan menteri keuangan nomor 29/PMK.03/2015 tentang Penghapusan sanksi Adminstrasi bunga yang terbit berdasarkan pasal 19 ayat (1) UU KUP. Apa dan Bagaimana penghapusan sanksi administrasi tersebut? Peraturan menteri keuangan nomor 29/PMK.03/2015 pada intinya mengatur mengenai penghapusan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dijelaskan di atas. Apabila wajib pajak tidak atau kurang membayar jumlah pajak kurang dibayar yang ditagihkan melalui SKPKB, SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding atau putusan peninjauan kembali pada saat itu temponya dan dikenai sanksi administrasi sebesar perbulan yang ditagih melalui STP bunga penagih maka wajib pajak dapat mengajukan penghapusan menteri keuangan nomor 29/PMK.03/2015
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)