Anda belum login :: 23 Nov 2024 15:48 WIB
Detail
ArtikelTKDN, Membangkitkan Industri Lokal  
Oleh: Santhika, Eka
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Chip Komputer Media vol. 15 no. 4 (Apr. 2015), page 38-39.
Topik: TKDN; Industri Lokal; Industri Telekomunikasi; Perangkat Mobile Mesti Memenuhi Aturan TKDN
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: CC20
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKemenperin mempunyai ambisi untuk meningkatkan TKDN. Khusus untuk industri telekomunikasi, Kemenkominfo menerjemahkan aturan ini yang mengharuskan perangkat 4G memiliki komponen dalam negeri. Jika tidak terdapat unsur komponen dalam negeri, maka akan ada larangan Impor ke Indonesia bagi produsen produk yang dimaksud. Menteri komunikasi dan Informatika, Rudiantara menyebutkan aturan ini dibuat untuk menyelamatkan devisa negara. Berdsarkan data kementerian Perindustrian Per-Agustus 2014, nilai impor handset di Indonesia telah mencapai $2,1 miliar. Dengan Menreapkan aturan Tingkat komponen dalam Negeri (TKDN) ini, diharapkan industri nasional tumbuh menekan imppor 10-15%
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)