Anda belum login :: 23 Nov 2024 09:35 WIB
Detail
ArtikelMengerem Kriminalisasi Masyarakat Adat  
Oleh: Pratisto, Sujud Dwi ; Kirana, Aditya
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Gatra vol. 21 no. 13 (Jan. 2015), page 80-81.
Topik: Undand-Undang P3H; Taman Nasional Bukit Barisan Selatan; Masyarakat Adat Nusantara; Objek Kriminalisasi
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: GG5
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBeberapa Pasal dala UU P3H diujimaterikan ke MK. Dianggap mengkriminalisasikan masyarakat adat yang tinggal di hutan. Sepuluh bulan sudah Hamidi, Heri, Rahmat, dan Suraji meringkuk di balik jeruji besi. mereka adalah masyarakat adat Semende Banding Agung, Bengkulu, yang dipidana dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pnecegahan dan pemberantasan perusakan Hutan (UUP3H). Ceritanya sekirat Desember 2013 lalu, Hamidi cs sedang membuka lahan di wilayah hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Bengkulu. Lahan tersebut secara turun-temurunmerupakan milik msyarakat adat Semende Banding Agung. Mendadak, petugas gabungan TNBBS menangkap Hamidi cs Karena dituding menebang pohon di kawasan hutan dilindungi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)