PT Lippo General Insurance Tbk merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di perasuransian. Sebagai perusahaan yang menerima risiko dari para tertanggung maka perusahaan tersebut mengasuransikan kembali risiko-risiko sebagai kebutuhan utama yaitu kebutuhan akan proteksi yang dapat mempengaruhi keuangan perusahaan. Reasuransi sebagai suatu sistem atau cara dimana perusahaan asuransi menyerahkan sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung lain yaitu yang dikenal sebagai penanggung ulang. Dalam membentuk perikatan pertanggungan ulang baik pihak penanggung pertama maupun pihak penanggung ulang wajib selalu berpegang teguh pada suatu prinsip yang mendasar sesuai dengan norma hukum yang berlaku dalam perasuransian. Penggunaan metode dalam penutupan reasuransi PT Lippo General Insurance Tbk pada umumnya adalah surplus treaty dan excess of loss. Beberapa perusahaan reasuransi yang terlibat antara lain adalah Swiss-Re, Munich-Re, New-Re, Royal-Re, Nasional-Re, Tugu-Re. |