Anda belum login :: 17 Feb 2025 08:19 WIB
Detail
ArtikelPara Penasihat Resmi Presiden  
Oleh: Yanti, Flora Libra ; Sulistiyo, Bambang ; Prabawati, Adistya
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Gatra vol. 21 no. 12 (Jan. 2015), page 28-30.
Topik: Wantimpres; UU No. 19 tahun 2006; Penasihat Presiden; Kader; Jabatan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: GG5
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDari sembilan anggota Wantimpres, enam berasal dari partai politik, sisanya perwakilan ormas dan akademisi. Joko Widodo dinilai ambil sikap balas budi dan bagi-bagi kursi. Kabarnyua, semula jabatan wantimpres ditawarkan kepada para ketua umum partai pendukung Jokowi-JK. Namun UU No.19 tahun 2006 menyebut anggota wantimpres harus menanggalkan jabatan partai. Alhasil, para ketua umum lebih memilih mengurusi partai dan menawarkan jabatan sebagai penasihat Jokowi itu kepada kader-kader nya. Selain melepas jabatan di partai, sesuai dengan undang-undang, anggota wantimpres juga harus melepas posisinya sebagai pemimimpin ormas, LSM, BUMN, swasta, organisasi profesi, juga meletakan jabatan struktural mereka di perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)