Anda belum login :: 23 Nov 2024 05:34 WIB
Detail
ArtikelTak Ada Ampun Bagi Penjahat Narkoba  
Oleh: Nupus, Hayati ; Alwie, Taufik ; Putra, Joni Aswira
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Gatra vol. 21 no. 12 (Jan. 2015), page 10-14.
Topik: Tindak Pidana; Kejahatan; Narkoba; Eksekusi Mati; Grasi; Keppres 30 Desember 2014;
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: GG5
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelEnam terpidana mati kasus narkoba dieksekusi, 66 terpidana kasus serupa segera menyusul. Pemerintah bersikap tegas menegakkan hukum memberantas kejahatan narkoba yang mencengkram anak bangsa. Para terpidana mati narkoba yang belum dieksekusi merupakan bandar atau pengedar narkoba dalam jumlah besar. Mereka ditangkap saat beraksi lalu menjalani proses hukum, dan dinyatakan terbukti bersalah. Sikap tegas presiden terhadap kejahatan narkoba, mau tak mau, membuat sejumlah tepidana mati kasus narkoba, buru - buru mengajukan grasi. Ada pula yang mengajukan PK untuk kedua kalinya. Terhadap para pemohon grasi ini, Presiden Joko Widodo secara resmi meniolak melalui keppres tertanggal 30 Desember 2014.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)