Anda belum login :: 27 Nov 2024 18:13 WIB
Detail
ArtikelStatus Kewarganegaraan Ganda Bagi Diaspora Indonesia Dalam Perspektif Hukum International  
Oleh: Novianti
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Kajian vol. 19 no. 4 (Dec. 2014), page 311-325.
Topik: Status Kewarganegaraan; Hukum International; Diaspora Indonesia; Kewarganegaraan Ganda; UU No. 12 tahun 2006
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: KK13
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelStatus kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia menimbulkan pro dan kontra. Tulisan ini menganlisis status kewarganegaraan dalam perspektis hukum international dan bagaimana status kewarganegaraan ganda menurut UU Nol 12 tahun 2006 serta bagaimana status kewarganegaraan bagi diaspora Indonesia. HAsil analisis mengungkapkan bahwa status kewarganegaraan dalam perspektif hukum international diatur dalam beberapa konvensi international, antara lain deklarasi universal hak asasi manusia dan konvenan tentang hak sipil dan politik. Status kewarganegaraan ganda menurut UU No.12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik indonesia menerapkan asas kewarganegaraan ganda terbatas hanya untuk anak sampai umur 18 tahun. Sedangkan status kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia yakni dengan prinsip nasionalitas dan UU No.12 Tahun 2006. Oleh karena itu pendekatan keimigrasian dapat menjadi alternatif utama bagi diaspora Indonesia.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)