Anda belum login :: 11 Mar 2025 12:04 WIB
Detail
ArtikelPPN Pasal 16C, Bangun Sendiri Kok Dipajaki?  
Oleh: Wijaya, Erikson
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 8 no. 06 (2015), page 60-67.
Topik: Penjelasan Pasal 16C; Praktik Pembangunan Sendiri; Pengenaan PPN; Transaksi Pembelian
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelArtikell ini akan membahas tuntas tentang PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) ini sesuai dengan ketentuan yang terbaru berikut ilustrasi contoh kasus yang dapat memberi gambaran praktiknya di lapangan. Dalam uraian, penjelasan Pasal 16C UU nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) disebutkan bahwa alasan pemerintah mengenakan PPN KMS adalah untuk mencegah penghidaran pengenaan PPn. Bagaimana hal ini dapat kita pahami? untuk menjawabnya, kita perlu kembali ke realita pembebanan PPN kepada pembeli atas transaksi pembelian bangunan/properti yang disediakan/dijual oleh kontraktor. Penghidaran yang dimaksudkan didalam penjelasan pasal 16C UU PPN merujuk kepada praktik pembangunan sendiri yang kerap dilakukan masyarakat (Badan/orang Pribadi) dengan maksud agar tidak dikenai PPN.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)