Anda belum login :: 27 Nov 2024 03:11 WIB
Detail
ArtikelPenetapan PPN: Merepotkan atau Mempermudah PKP?  
Oleh: Nasikhudin
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 8 no. 06 (2015), page 46-53.
Topik: Direktorat Jendral Pajak; Pajak Pertambahan Nilai; Pengusaha Kena Pajak; Penerbitan Faktur Pajak; Penertiban Administrasi
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDewasa ini direktorat jendral pajak (DJP) semakin memperketat aturan dalam bidang pajak pertambahan nilai, terutama ketentuan mengenai pengukuhan pengusaha kena pajak dan penerbitan fatur pajak. Kebijakn ini tentu saja diambil dalam rangka mengamankan penerimaan negara, mengingat banyak kebocoran penerimaan negara akibat penerbitan FP fiktif pada masa - masa sebelumnya. Namun, sebagian masyarakat menilai bahwa pengetatan kebijakan ini justru merepotkan dan melelahkan, terutama karena sebenarnya DJP sendiri belum siap dengan infrastruktur pelaksanaan kebijakan tersebut. Apa benar demikian? mari kita coba uraikan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)