Anda belum login :: 23 Nov 2024 11:13 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Mengisi SPT, Mudah Kok Dibilang Susah?! (Bagian 2)
Oleh:
Burnama, Indrajaya
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 8 no. 06 (2015)
,
page 20-32.
Topik:
Surat Pemberitahuan
;
PPh OP
;
Self Assisment System
;
Kewajiban Perpajakan
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Tiga tips dalam mengisi SPT 1770 SS dan SPT 1770 S, Menyiapkan dokumen-dokumen pendukung, menyalin data dari dokumen-dokumen pendukung (Mengisi dari yang paling mudah) dan hitung ulang pajak, juga berlaku dalam melakukan pengisian SPT 1770. Hanya saja dalam mengisi SPT 1770 dibutuhkan jika mengisi SPT 1770 SS dan SPT 1770 S. Apa PAsal? Lantaran SPT 1770 lebih merinci data- data perpajakan yang musti dilaporkan wajib pajak.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)