Anda belum login :: 27 Nov 2024 03:45 WIB
Detail
ArtikelMengisi SPT, Mudah Kok Dibilang Susah?! (Bagian 1)  
Oleh: Burnama, Indrajaya
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 8 no. 06 (2015), page 6-19.
Topik: Surat Pemberitahuan; PPh OP; Self Assisment System; Kewajiban Perpajakan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelMemang tidak dapat dipungkiri bahwa masih saja ada sebagian wajib pajak yang beranggapan bahwa mengisi SPT umumnya dan SPT Tahunan PPhOP Khususnya itu sangat susah. Bahka lebih dari itu, selain susah dilakukan juga menjadi pelik dan rumit. Padahal anggapan seperti itu jelas tidak sepenuhnya benar. Menurut pasal 1 angka 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang - undang nomor 5 Tahun 2008 tentang perubahan kempat atas undang - undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakanmenajdi undang-undang (UU KUP) dinyatakan bahwa SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)