Anda belum login :: 24 Nov 2024 16:52 WIB
Detail
ArtikelPemerintah Masih Selesaikan Regulasi  
Oleh: Buchori, Ahmad
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 160 (Mar. 2015), page 16-18.
Topik: daring; e-commerce; regulasi; Transaksi elektronik
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDi dalam UU itu perilaku perdagangan daring harus mendapatkan stempel terdaftar dari kementerian perdagangan (Kemendag) serta kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Pertumbuhan transaksi jual beli dalam jaringan (daring) atau online di Indonesia kini sangat pesat, bahkan bakal makin pesat mengingat penetrasi internet masih kecil secara nasional. Perdagangan elektronik atau e-commerce itu tumbuh seiring meningkatnya kelas menengah dan membaiknya infrastruktur teknologi, seperti internet. Dengan penduduk Indonesia yang menurut Bank Dunia pada 2013, mencapai 249,9 juta jiwa dan jumlah pengguna internet menurut Kemenkominfo pada 2014 yang mencapai 82 juta atau setara dengan peringkat ke-8 Dunia, tak heran Indonesia menjadi salah atu negara berkembang dengan potensi e-commerce terbesar di Dunia selain Tiongkok, India, Brasil dan Rusia. Berdasarkan data dari Bolotn Consulting Group (BCG), pada 2013 golongan kelas menengah di Indonesia sudah mencapai angka 74 juta orang dan di prediksi pada 2020, angka ini naik menjadi 141 juta orang atau sekitar 54 persen dari total penduduk di Indonesia.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)