Anda belum login :: 24 Nov 2024 08:05 WIB
Detail
ArtikelMenanti Babak Baru KPK-Polri  
Oleh: Natalia, Desca Lidya ; Santoso, Budi
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 160 (Mar. 2015), page 11-12.
Topik: Babak baru KPK-Polri; Penundaan pemeriksaan Perkara; Berter Perkara
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelIbarat seorang pelari yang baru menyelesaikan satu etape lari lintas alam (trai run) dan butuh mengatur nafas untuk melamjutkan perlombaan , Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengalami kondisi mirip yaitu periode pendinginan setelah mengalami kisruh dengan Polri. "ada kesepakatan yang bagus ya, cooling down-lah", kata Wakil ketua KPK Zulkarnaen, hal itu disampaikan Zulkarnaen setelah wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Pol Badridin Haiti pada Rabu (11/3) menyatakan bahwa pemeriksaan pimpinan KPK non-aktif Abraham samad dan Bambang Widjojanto akan ditunda sesuai surat dari pelaksana tuga (plt) Pimpinan KPK Taufiecqurachman Ruki berisi permintaan agar pemerikasaan para pimpinan KPK nonaktif dan para pegawai KPK dihentikan. Persoalannya tidak semua manyambut positif kondisi "cooling down" KPK saat ini, misalnya Wakil Koordinator Badan Pekerja IndonesiaCoruption Watch Emerson Yuntho. " Penundaan (pemerikasaan) bukan yang diharapkan. Hal yang diharapkan adalah menghentikan perkara karena yang terjadi adlah penyanderaan. KPK jadi tersandera karena penundaan pemeriksaan BW dan AS hanya diulur-ulur masa jabatannya pada Desember 2015 berakhir,". yang dikawatirkan ada upaya barter perkara dan dianggap sebagai win-win solution. Kasus BG dihentikan dan Kasus AS dan BW dihentikan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)