Anda belum login :: 23 Nov 2024 05:57 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Cari Dana Atau Bantuan
Oleh:
Setiawanto, Budi
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 160 (Mar. 2015)
,
page 8-10.
Topik:
Cari dana Atau Bantuan
;
bersifat insidental
;
APBD diberikan secara proposional
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
WW41
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Wacana dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bahwa pemerintah akan menggelontorkan dana bantuan dana bantuan oprasional bagi tiap parta politik maksimal sebesar Rp 1 triliun pertahun, mengundang reaksi beragam daridari pengurus partai politik dan kalangan pengamat. Politisi Partai Golkar Idrus Marham menilai pendanaan partai politik sebaiknya tetap mendorong terciptanya kemandirian serta idenpedensi partai tanpa adanya peluang intervensi dari pihak manapun. " Dana Parpol ini, kan, memang judulnya penguatan kelembagaan partai yakni bagaimana membangun partai mandiri dan independen , bukan melalui APBN, " kata Indrus yang juga Sekertaris Jenderal DPP Partai Golkar versi Munas Bali 2014. Undang-undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik pada pasal 34 hanya menyebutkan keuangan partai politik bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.03125 second(s)