Anda belum login :: 28 Nov 2024 01:42 WIB
Detail
ArtikelPelaksanaan Konsep Cooperative Compliance di Beberapa Negara OED Bagaimana di Indonesia ?  
Oleh: Tambunan, Maria R.U.D.
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 8 no. 02 (2015), page 57-61.
Topik: Cooperative compliance; OECD; Forum Tax Administration; International Fiscal Association
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPada dasarnya konsep cooperative compliance mengacu pada " echange relationship" yang dikenal secara umumj dalam lingkup perpajakan internasional sekitar tahun 2005 yang oleh OECD merupakan hasil studi , "Study into the Role of Tax Intermediaries". Konsep cooperative complience hingga saat ini belum didefinisikan dengan baku. Namun, oleh OECD konsep cooperative compliance merujuk pada penggambaran "a relationship that favors collaboration over confrontation, and is anchored more on mutual trust that on enforceable obligation " and" a relationship with revenue bodies based on cooperation trust and with both parties going beyond their statutory obligation". Ketika tren negara-negara maju unutk meningkatkan kapatuhan perpajakan melalui cooperative compliance, saat ini Indonesia berada dalam tahapan modernisasi administrasi perpajakan yang diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan Wajib Pajak terhadap adiministrasi perpajakan yang diharapkan mampu. Studi yang dilakukan oleh Nasucha (2004), tingkat kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia berada pada level yang memprihatinkan berdasarka studi yang dilakukan yang dilakukan oleh IMF, faktor-faktor penyebap rendahnya kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia adalah kerumitan regulasi, ketidak pastian , sistem yang sangat kompleks serta layanan pajak yang tidak memadai.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.046875 second(s)