Anda belum login :: 27 Nov 2024 03:48 WIB
Detail
ArtikelPPN Deemed yang Terlupakan  
Oleh: Wisanggeni, Irwan
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 8 no. 04 (2015), page 50-55.
Topik: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK 03/2013; Pengertian PPN Deemed; Pengusaha Kena Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDengan di berlakukannya peraturan menteri keuangan (pmk) no 197/pmk 03/2013 yang berlaku sejak 1 januari 2014 tentang batasan omzet pengusaha kecil yang wajib dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak dari Rp600.000.00.00 pertahun menjadi Rp4.800.000.000.00. Pertahun, terkesan melupakan PPN deemed yang memiliki batsan omzet rp 1.800.000.000.00 pertahun. PPn deemed diatur dalam peraturan menteri keuangan 74/pmk.03/2010. Otomatis dengan diberlakukanya PKP berbasis Rp4,8 Miliar pertahun menjadikan peraturan batasan omset PPN deemed Rp 1,8 miliar pertahun menjadi abu-abu.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)