Anda belum login :: 27 Nov 2024 04:15 WIB
Detail
ArtikelKetentuan Baru PPN Jasa Pendidikan  
Oleh: Kurniawan, Anang Mury
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 8 no. 04 (2015), page 44-49.
Topik: Sumber Daya Manusia; Undang-undang PPn; Peraturan Menteri Keungan no 223/PMK.011/2014; Penyelenggaraan Jasa Pendidikan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelpendidikan berperan penting untuk perkembangan sumber daya manusia. Sektor pendidikan termasuk salah satu yang mendapat insentif perpajakan, di mana dalam undang-undang PPN jasa pendidikan dikecualikan dari pengenaan PPN. Namun, tidak semua jasa pendidikan tidak dikenakan PPN. Pemerintah baru-baru ini menerbitkan peraturan menteri keuangan no 223/PMK.011/2014 tentang kriteria jasa pendidikan yang tidak dikenai PPN.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)