Anda belum login :: 27 Nov 2024 04:15 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Ketentuan Baru PPN Jasa Pendidikan
Oleh:
Kurniawan, Anang Mury
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 8 no. 04 (2015)
,
page 44-49.
Topik:
Sumber Daya Manusia
;
Undang-undang PPn
;
Peraturan Menteri Keungan no 223/PMK.011/2014
;
Penyelenggaraan Jasa Pendidikan
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
pendidikan berperan penting untuk perkembangan sumber daya manusia. Sektor pendidikan termasuk salah satu yang mendapat insentif perpajakan, di mana dalam undang-undang PPN jasa pendidikan dikecualikan dari pengenaan PPN. Namun, tidak semua jasa pendidikan tidak dikenakan PPN. Pemerintah baru-baru ini menerbitkan peraturan menteri keuangan no 223/PMK.011/2014 tentang kriteria jasa pendidikan yang tidak dikenai PPN.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.03125 second(s)