Anda belum login :: 23 Nov 2024 11:39 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pegawai Kontrak, Pegawai Tetap atau Bukan?
Oleh:
Chandra, Andi
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 8 no. 04 (2015)
,
page 32-37.
Topik:
Perpajakan
;
Ketenaga Kerjaan
;
Pemotongan Pajak
;
PPh 21
;
Karyawan Kontrak
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Adanya perbedaan batasan pengertian pegawai tetap antara aturan perpajakan dan aturan ketenagakerjaan, Disinyalir membuat pemotong pajak gagal paham dalam menerapkan aturan pemotongan pajak penghasilan pasal 21. Sebagian pemotongan pajak menganggap pegawai tetap identik dengan staf kantor dan manajemen perusahaan, sementara pegawai tidak tetap lazimnya dikaitkan dengan buruh pabrik, buruh harian lepas atau buruh produksi yang lazimnya disebut karyawan kontrak.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.03125 second(s)