Anda belum login :: 23 Nov 2024 11:39 WIB
Detail
ArtikelPegawai Kontrak, Pegawai Tetap atau Bukan?  
Oleh: Chandra, Andi
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 8 no. 04 (2015), page 32-37.
Topik: Perpajakan; Ketenaga Kerjaan; Pemotongan Pajak; PPh 21; Karyawan Kontrak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelAdanya perbedaan batasan pengertian pegawai tetap antara aturan perpajakan dan aturan ketenagakerjaan, Disinyalir membuat pemotong pajak gagal paham dalam menerapkan aturan pemotongan pajak penghasilan pasal 21. Sebagian pemotongan pajak menganggap pegawai tetap identik dengan staf kantor dan manajemen perusahaan, sementara pegawai tidak tetap lazimnya dikaitkan dengan buruh pabrik, buruh harian lepas atau buruh produksi yang lazimnya disebut karyawan kontrak.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)