Anda belum login :: 27 Nov 2024 03:55 WIB
Detail
ArtikelCermat Menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2014  
Oleh: Nasikhudin
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 8 no. 04 (2015), page 16-25.
Topik: Pajak 2014; PPh; SPT Tahunan; wajib Pajak; Trik Mengisi SPT tahunan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelTidak terasa tahun pajak 2014 telah berakhir, sebentar lagi kita harus menunaikan salah satu kewajiban perpajakan kita, yaitu penyampaian SPT tahunan pajak penghasilan (SPT Tahunan PPh). SPT tahunan PPh harus disampaikan oleh seluruh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)