Anda belum login :: 23 Nov 2024 07:02 WIB
Detail
ArtikelMemahami Pajak Dibalik Jasa Outsourcing  
Oleh: Wijaya, Erikson
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 8 no. 05 (2015), page 6-11.
Topik: Tenaga Kerja; Buruh; Outsourcing; Peraturan Menteri Keuangan PMK-244/PMK.03/2008; Jenis Jasa; Outsourcing Service; PPn; Pasal 66 Ayat 1 Undang-undang no 13 tahun 2003
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelkebredaan buruh/tenaga kerja adalah sebuah keniscayaan bagi para pengusaha. Sayangnya, hubungan antara keduanya tidak pernah benar-benar berlangsung haromonis. Tercatat sejak 2012, buruh tidak absen mengelar aksi unjuk rasa nasional tahunan menuntut peningkatan jaminan/ Kesehatan hidup yang diduga terancam akibat makin masifnya penerapan sistem alih daya (Outsourcing) di negeri ini.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)