Anda belum login :: 27 Nov 2024 13:45 WIB
Detail
BukuMasalah kejahatan pasar modal ditinjau dari ketentuan undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal dan dalam prakteknya (studi kasus yang masuk pada Papepam)
Bibliografi
Author: Arisandi, Lastri ; Tanuraharja, Evelyne Juanda (Advisor)
Topik: CAPITAL MARKET LAW
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 1999    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-993
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentong Pasar Modal yang mulai efektif berlaku pada tanggal 1 Januari 1996 merupakari momentum yang sangat berarti bagi dunia pasar modal Indonesia, karena dapat berkembang dalam iklim yang kondusif. Di dalam undang-undang terse but terdapat beberapa terobosan baru, diantqranya menyangkut fungsi Bapepam untuk melakukan penyidikan terhadap
para pelaku pasar modal yang melakukan tindakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, serta adanya sanksi administratif dan ketentuan pidana. Sifat pelanggaran di pasar modal mempunyai ciri khas
tersfndiri karena yang diambil oleh pelaku kejahatan ini berupa inform as i, pelaku
merupakan intelektual, pembuktian cenderung sulit, dampak pelanggaran dapat berakibat fatal dan luas. Prinsip dasar yang harus ditegakkan dalam mekanisme perdagangan saham melalui pasar modal yaitu keterbukaan (disclosure). Deng an
tegaknya prinsip ini, pasar modal menjadi efisien, artinya dipercayai oleh masyarakat, khususnya investor untuk melindungi kepent'mgan mereka. Terdapat 3 (tiga) pilar utama suksesnya penegakan hukum di bidang pasar modal, yaitu regulasi yang kukuh dan memadai, aparat penegak hukum yang profesional dan berwibawa, kesadaran hukum masyarakat, sehingga tercipta pasar modal yang
teratur, wajar, dan efisien yang mana akan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap kepentingan pemodal.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)