Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentong Pasar Modal yang mulai efektif berlaku pada tanggal 1 Januari 1996 merupakari momentum yang sangat berarti bagi dunia pasar modal Indonesia, karena dapat berkembang dalam iklim yang kondusif. Di dalam undang-undang terse but terdapat beberapa terobosan baru, diantqranya menyangkut fungsi Bapepam untuk melakukan penyidikan terhadap para pelaku pasar modal yang melakukan tindakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, serta adanya sanksi administratif dan ketentuan pidana. Sifat pelanggaran di pasar modal mempunyai ciri khas tersfndiri karena yang diambil oleh pelaku kejahatan ini berupa inform as i, pelaku merupakan intelektual, pembuktian cenderung sulit, dampak pelanggaran dapat berakibat fatal dan luas. Prinsip dasar yang harus ditegakkan dalam mekanisme perdagangan saham melalui pasar modal yaitu keterbukaan (disclosure). Deng an tegaknya prinsip ini, pasar modal menjadi efisien, artinya dipercayai oleh masyarakat, khususnya investor untuk melindungi kepent'mgan mereka. Terdapat 3 (tiga) pilar utama suksesnya penegakan hukum di bidang pasar modal, yaitu regulasi yang kukuh dan memadai, aparat penegak hukum yang profesional dan berwibawa, kesadaran hukum masyarakat, sehingga tercipta pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien yang mana akan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap kepentingan pemodal. |