Anda belum login :: 23 Nov 2024 23:59 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pasal-pasal Karet dalam Ketentuan PPN di Indoensia
Oleh:
Nasikhudin
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 7 no. 23 (2014)
,
page 46-49.
Topik:
PPn
;
Pengusaha Kena Pajak (PKP)
;
Barang Kena Pajak (BKP)
;
Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP)
;
Faktur Pajak Gabungan
;
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Pengusaha kena pajak (PKP) diperkenankan membuat faktur pajak gabungan paling lama pada akhir bulan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) meskipun di dalam bulan penyerahan telah terjadi pembayaran baik sebagian maupun seluruhnya.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)