Anda belum login :: 23 Nov 2024 23:59 WIB
Detail
ArtikelPasal-pasal Karet dalam Ketentuan PPN di Indoensia  
Oleh: Nasikhudin
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 7 no. 23 (2014), page 46-49.
Topik: PPn; Pengusaha Kena Pajak (PKP); Barang Kena Pajak (BKP); Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP); Faktur Pajak Gabungan;
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPengusaha kena pajak (PKP) diperkenankan membuat faktur pajak gabungan paling lama pada akhir bulan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) meskipun di dalam bulan penyerahan telah terjadi pembayaran baik sebagian maupun seluruhnya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)