Anda belum login :: 24 Nov 2024 03:00 WIB
Detail
ArtikelPMK Nomor III/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak Butuh Penyempurnaan Sebelum Berlaku Efektif  
Oleh: Fidel
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 8 no. 01 (2015), page 64-69.
Topik: Keputusan Menteri Keuangan no 485/KMK.03/2003; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.03/2005; Aturan Konsultan Pajak; PMK; UU Notaris
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)