Anda belum login :: 26 Nov 2024 22:31 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
PPh Penjualan Tanah dan Bangunan Tak Selalu Final
Oleh:
Kurniawan, Anang Mury
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 8 no. 01 (2015)
,
page 6-11.
Topik:
Tarif Umun PPh
;
PP No 71 Tahun 2008
;
NJOP
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Selama ini masyarakat memahami bahwa penjualan/pengalihan tanah dan bangunan dikenakan PPh yang bersifat final dengan tarif sebesar5%. Padahal tidak semua penjualan tanah dan bangunan selalu di kenakan PPh final. Nah, pada kasus tertentu, keuntungan dari penjualan tanah dan bangunan dapat dikenakan tarif umum PPh yang bersifat tidak final.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)