Anda belum login :: 26 Nov 2024 22:31 WIB
Detail
ArtikelPPh Penjualan Tanah dan Bangunan Tak Selalu Final  
Oleh: Kurniawan, Anang Mury
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 8 no. 01 (2015), page 6-11.
Topik: Tarif Umun PPh; PP No 71 Tahun 2008; NJOP
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSelama ini masyarakat memahami bahwa penjualan/pengalihan tanah dan bangunan dikenakan PPh yang bersifat final dengan tarif sebesar5%. Padahal tidak semua penjualan tanah dan bangunan selalu di kenakan PPh final. Nah, pada kasus tertentu, keuntungan dari penjualan tanah dan bangunan dapat dikenakan tarif umum PPh yang bersifat tidak final.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)