Anda belum login :: 24 Nov 2024 16:47 WIB
Detail
ArtikelTafsir Makna Negara Hukum dalam Perspektif Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  
Oleh: Simamora, Janpatar
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Dinamika Hukum vol. 14 no. 3 (Sep. 2014), page 547-561.
Topik: negara hukum; Pancasila; UUD NRI Tahun 1945; state of law; Pancasila; Constitution 1945.
Fulltext: 318-571-1-PB_Ros.pdf (222.5KB)
Isi artikelMenurut Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 disebutkan bahwa “negara Indonesia adalah negara hukum”. Namun demikian, tidak ditemukan uraian lebih lanjut tentang makna negara hukum menurut UUD NRI Tahun 1945. Sementara dalam perjalanan historisnya, konsepsi negara hukum selalu bertitik tolak pada dua aliran berbeda, yaitu negara hukum dalam arti rechtsstaat dan negara hukum dalam arti the rule of law. Untuk menjawab apa sesungguhnya makna negara hukum menurut UUD NRI Tahun 1945, maka perlu dipahami secara utuh dan mendalam substansi Pembukaan, khususnya alinea keempat tentang tujuan yang hendak dicapai negara Republik Indonesia.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)