Anda belum login :: 23 Nov 2024 11:06 WIB
Detail
ArtikelPengembangan Model Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Perdagangan di Indonesia  
Oleh: Indriati, Noer
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Dinamika Hukum vol. 14 no. 3 (Sep. 2014), page 406-418.
Topik: Hak asasi manusia; perdagangan orang dan perlindungan hukum; human rights; human trafficking and protection of law
Fulltext: 4.pdf (301.98KB)
Isi artikelTindak pidana perdagangan orang ditafsirkan sebagai hasil dari suatu keadaan disorganisasi sosial dan kejahatan diakibatkan oleh berbagai hal yang bersifat sosial, seperti: industrialisasi, perubahan sosial yang cepat dan modernisasi. Perubahan sosial menyebabkan tidak adanya pilihan bagi perempuan dan anak-anak untuk meninggalkan rumah dan desa mereka guna mengais rejeki ke daerah atau negara lain, dengan bekal pengetahuan dan pendidikan yang sangat minim. Hal ini sering menimbulkan perdagangan orang terutama anak. Metode pendekatan yang digunakan pendekatan yuridis normatif atau pendekatan perundang-undangan. Perlindungan hukum terhadap anak telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, tetapi penerapannya belum optimal. Model perlindungan korban yang tepat untuk dikembangkan adalah: (a) Menempatkan anak di dalam keluarga dan panti sosial, dimana merupakan lingkungan yang memberi rasa aman dengan dimonitor oleh petugaspetugas. (b) Pemberian restitusi atau ganti rugi yang benar-benar diterima demi kepentingan anak. (c) Pemulihan kondisi fisik maupun psikhis anak dengan pendampingan psikhiater dan pengawasan oleh aparat pemerintah sehingga diperlukan sistem monitoring yang praktis dan berkesinambungan. (d) Pembuatan Peraturan Daerah.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)