Anda belum login :: 27 Nov 2024 04:03 WIB
Detail
ArtikelPeluang Menurut Unclos dan Hukum Positif Indonesia untuk Membuka Kembali Ekspor Pasir Laut ke Singapura  
Oleh: Purwaka, Tommy Hendra
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Dinamika Hukum vol. 14 no. 3 (Sep. 2014), page 384-393.
Topik: seasand export; UNCLOS; ekspor pasir laut
Fulltext: 305-572-1-PB.pdf (191.29KB)
Isi artikelPembangunan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebagai salah satu wilayah perbatasan strategis Indonesia merupakan suatu keniscayaan. Dana APBN dan APBD untuk memperkuat posisi Kepri secara berkelanjutan perlu didukung dengan dana dari hasil ekspor pasir laut ke Singapura. Permasalahannya adalah bahwa ekspor pasir laut ditutup sejak 2002. Hasil penelitian hukum terhadap permasalahan tersebut menunjukan bahwa UNCLOS dan hukum positif Indonesia memberi peluang kepada pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk membuka kembali ekspor pasir laut ke Singapura. Upaya untuk merealisasikan peluang tersebut perlu didukung dengan argumentasi hukum laut yang akan disampaikan melalui tulisan singkat di bawah ini.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)