Anda belum login :: 23 Nov 2024 05:35 WIB
Detail
ArtikelAlasan Larangan Impor Pakaian Bekas  
Oleh: Wijaya, Ahmad
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 156 (Feb. 2015), page 16-18.
Topik: larangan Pakaian Impor bekas; Bahaya Virus Pakaian Impor bekas; Perdagangan Ilegal
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBarang-barang impor yang diperbolehkan masuk ke Indonesia sesungguhnya adalah barang-barang yang baru, bukan barang-barang bekas termasuk pakaian. Keberadaan pakaian impor ilegal tersebut jelas sangat merugikan, disamping menggangu produsen tekstil dan produk tekstil lokal bukan tak mungkin pakaian impor mengandung penyakit yang membahayakan pengguna. Kementrian perdagangan menyatakan bahwa pakaian impor bekas yang marak beredar di pasaran, merupakan produk ilegal dimana seharusnya tidak boleh masuk ke Indonesia
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)