Anda belum login :: 26 Nov 2024 17:55 WIB
Detail
Artikel"Berebut" Prioritas Dalam Prolegnas  
Oleh: Setiawanto, Budi
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 156 (Feb. 2015), page 8-10.
Topik: Prolegnas; Seleksi; Pembatasan Usulan RUU; Pengkajian Undang-undang.
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikel37 RUU yang masuk dalam Prolegnas 2015 itu terdiri atas 27 RUU usulan DPR RI, Sembilan RUU usulan pemerintah, dan satu RUU usulan dari DPD RI. Tidak semua pengajuan dapat masuk dalam prolegnas. Untuk masuk menjadi Prolegnas. Untuk masuk menjadi Prolegnas mesti dikaji oleh badan legislasi DPR RI sebelum diketok palu persetujuan dalam rapat paripurna. Namun RUU yang telah masuk Prolegnas bukan berarti menunjukan prioritas atau direspons positif oleh publik.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)