Anda belum login :: 24 Nov 2024 15:56 WIB
Detail
ArtikelPutusan Mahkamah Konstitusi Tentang Keberadaan Lembaga Negara Kajian Tiga Putusan Mahkamah Konstitusi: Nomor 005/PUU-IV/2006; Nomor 006/PUU-IV/2006 dan Nomor 030/SKLN-IV/2006  
Oleh: Windrawan, Puguh
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Jurnal Yudisial vol. 7 no. 01 (Apr. 2014), page 88-102.
Topik: lembaga negara; komisi negara; Mahkamah Konstitusi
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ156
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPendapat Mahkamah Konstitusi terkait dengan keberadaan lembaga negara serta komisi negara bisa ditelaah melalui beberapa putusannya. Beberapa di antaranya adalah berkaitan dengan kewenangan Komisi Yudisial, keberadaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, dan Komisi Penyiaran Indonesia. Putusan terhadap keberadaan tiga lembaga tersebut menunjukkan bahwa ada persoalan tafsir hukum yang harus dikritisi. Dengan melihat tiga putusan terkait, Mahkmah Konstitusi menunjukkan bahwa yang bisa disebut sebagai lembaga negara adalah lembaga yang memang disebutkan secara nyata dalam UUD 1945. Meskipun demikian, ada beberapa hal yang harus dilihat secara kritis. Konsistensi putusan Mahkamah Konstitusi sat menyidangkan perkara terkait dengan Komisi Penyiaran Indonesia menjadi hal yang harus dipertimbangkan. Pada putusan pertama, menganggap Komisi Penyiaran Indonesia sebagai lembaga negara, akan tetapi dalam putusan selanjutnya menyatakan bukan sebagai lembaga negara. Di lain sisi, Mahkamah Konstitusi sesuai dengan tugas kewenangannya juga bisa menyidangkan perkara berkaitan dengan lembaga negara. Meskipun, lembaga negara tersebut sederajat kedudukannya dengan Mahkamah Konstitusi dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)