Anda belum login :: 24 Nov 2024 13:01 WIB
Detail
ArtikelRule Breaking dan Integritas Penegak Hukum Progresif Dalam Pemberantasan Korupsi Pejabat Daerah Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PUU-IX/2011  
Oleh: Nugroho, Wahyu
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Jurnal Yudisial vol. 7 no. 01 (Apr. 2014), page 70-87.
Topik: hukum progresif; tindak pidana korupsi; Mahkamah Konstitusi; pejabat daerah
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ156
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPutusan progresif Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PUU-IX/2011 dengan mengabulkan sebagian permohonan pemohon atas Undang-Undang No.31 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah cukup melegakan bagi penyidik kepolisian dan kejaksaan untuk memberantas tindak pidana korupsi oleh pejabat daerah. Putusan tersebut menghilangkan frase "persetujuan tertulis Presiden atas permintaan penyidik" dan "jangka waktu 60 (enam puluh) hari" pada Pasal 36 UU Pemerintahan Daerah masing-masing ayat (1) dan ayat (2). Prinsip negara hukum (legal state) di antaranya bercirikan equality before the law dan independent judiciary akan terganggu manakala proses penyelidikan dan penyidikan bagi pejabat daerah harus melalui izin tertulis dari Presiden. Paradigma hukum progresif adalah salah satu pendekatan yang dapat membantu aparat hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk yang dilakukan oleh pejabat daerah. Penulis menilai positif putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PUU-IX/2011 sebagai kontribusi bagi pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)