Anda belum login :: 24 Nov 2024 10:58 WIB
Detail
ArtikelDaya Pikat Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang "Testimonium De Auditu" Dalam Peradilan Pidana Kajian Putusan Mahkmah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010  
Oleh: Suprantio, Steven
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Jurnal Yudisial vol. 7 no. 01 (Apr. 2014), page 34-52.
Topik: hak asasi; daya ikat; testimonium de auditu
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ156
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelMahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 65/PUU-VIII/2010 memberikan interpretasi baru mengenai saksi dalam KUHAP, yang mengakui saksi testimonium de auditu. Sejak saat ini putusan Mahkamah Konstitusi menjadi hukum yang mengikat semua orang. Walaupun demikian, tidak semua putusan Mahkamah Konstityusi diikuti oleh badan-badan peradilan tatkala mengadili kasus-kasus konkret, contohnya putusan sela dalam Perkara Nomor 884/Pid.B/2010/PN. Bdg yang tidak mempertimbangkan dan memutuskan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 seharusnya mengikat semua orang secara hukum.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)