Anda belum login :: 24 Nov 2024 06:56 WIB
Detail
ArtikelKepailitan Dalam Putusan Hakim Ditinjau Dari Perspektif Hukum Formil dan Materil Kajian Putusan Nomor 02/Pailit/2012/PN dan Nomor 522k/Pdt.Sus/2012  
Oleh: Pratama, Bambang
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Jurnal Yudisial vol. 7 no. 02 (Aug. 2014), page 157-172.
Topik: debitor; kreditor; kepailitan; insolvensi
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ156
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelRuh dari undang-undang kepailitan adalah asas kelangsungan usaha, di mana pailit merupakan ultimum remedium. Beberapa pailit menjadi kontroversial karena keadaan keuangan debitor secara materilsolven tetapi secara formalinsolvensi. Isu kepailitan menarik untuk dibahas karena beban pembuktian dalam permohonan pailit di pengadilan menurut undang-undang kepailitan menggunakan pembuktian sederhana. Tulisan ini akan mengulas masalah kepailitan yang diputus oleh Pengadilan Niaga Semarang dan Mahkamah Agung ditinjau dari aspek hukum materil dan hukum formil. Dengan meneliti konsistensi dan pertimbangan hukum putusan hakim pada kasus ini, maka diharapkan memperoleh gambaran penerapan undang-undang kepailitan secara das sollen-sein. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum doktrinal dengan tujuan mengkaji koherensi pertimbangan hukum antara judex facictie dan judex juris pada kasus yang sama. Alasan pemilihan kasus kepailitan ini dibatasi pada bank sebagai pemohon pailit atas pertimbangan bahwa sudah memiliki sistem mekanisme utang-piutang yang terpercaya. Atas asumsi tersebut maka secara hipotesis dapat dikatakan permohonan pailit oleh bank kepada debitornya merupakan keputusan paling akhir. Penelitian ini setidaknya menemukan empat hal menarik dalam penerapan undang-undang kepailitan. Pertama, permohonan kepailitan yang diajukan kepengadilan niaga tidak melewati pengujian cash flow test dan balanced sheet test, sehingga pembuktiannya di pengadilan hanya mengandalkan pada pembuktian sederhana sesuai Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan. Kedua, adanya iktikad buruk dari kreditor untuk menguasai aset debitor melalui permohonan pailit. Ketiga, tidak disertakannya Comanditaire Venotshcaap (CV) sebagai subjek hukum pailit. Keempat, putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang melewati batas waktu ketentuan formil undang-undang kepailitan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)