Anda belum login :: 25 Nov 2024 00:43 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Kekuatan Pembuktian Testimonium De Auditu Dalam Perkara Perceraian Kajian Putusan Nomor 014/Pdt.G/2011/PA.Krw dan Nomor 16/Pdt.G/2012/PTA.Bdg
Oleh:
Sururie, Ramdani Wahyu
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi:
Jurnal Yudisial vol. 7 no. 02 (Aug. 2014)
,
page 137-155.
Topik:
perceraian
;
saksi
;
perselisihan
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
JJ156
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Saksi merupakan salah satu alat bukti yang digunakan untuk menyelesaikan suatu sengketa da sangat menentukan untuk membuka tabir sejelas-jelasnya mengenai kebenaran pokok perkara yang disengketakan oleh kedua belah pihak. Dalam ketentuan hukum acara, saksi memiliki nilai kesaksian atau bernilai saksi sempurna apabila memenuhi syarat formil dan materil tentang apa yang disaksikan. Saksi seperti itu dinamakan saksi yang auditu sedangkan saksi yang tidak memiliki kesaksian atau tidak memenuhi syarat formil dan materil kesaksian dinamakan saksi yang testimonium de auditu. Penelitian ini memfokuskan pada kajian adanya disparitas di dalam penilaian bukti saksi yang testimonium de auditu di dalam pemeriksaan perkara perceraian antara pengadilan agama tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding. Pada Pengadilan Agama Karawang, majelis hakim mempertimbangkan bahwa saksi-saksi yang diajukan
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)