Anda belum login :: 17 Feb 2025 14:10 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Kesiapan Hukum dan Tantangan Indonesia Era Asean Community 2015
Oleh:
Nadir
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi:
Jurnal Legislasi Indonesia vol. 11 no. 3 (Sep. 2014)
,
page 307-318.
Topik:
KPPU
;
Kesiapan dan Tantangan
;
Hukum Indonesia
;
Asean Community 2015
;
Law
;
Readiness
;
Challenge
Fulltext:
JJ_11_03_2014 Nadir.pdf
(584.13KB)
Isi artikel
Era baru Asean Economic Community 2015 ditandai dengan seperangkat pembentukan hukum dan persiapan- persiapan serta strategi yang dilakukan oleh Negara-negara anggota asean termasuk khususnya Indonesia. Persaingan usaha yang sehat di Indonesia akan ditentukan kualitas hukum persaingan usaha itu sendiri serta kredibilitas lembaga-lembaga penegak hukum persaingan usaha, karena hukum persaingan usaha merupakan suatu bidang hukum dengan interaksi tinggi antara konsep hukum dengan konsep ekonomi sebagai refleksi semangat untuk membangun sistem ekonomi yang efektif, efisien, terbuka dan jujur serta sehat. Berbagai peraturan perundangundangan dan regulasi terkait dengan perdagangan dan persaingan usaha diundangkan dan/atau dipersiapkan di era asean economic community 2015 seperti: (i) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata); (ii) Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHPidana); (iii) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; (iv) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; (v) UndangUndang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek; (vi) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; (vii) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; (viii) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; (ix) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian; (x) Rancangan Undang-Undang tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian; (xi) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Posisi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam asean economic community 2015 tetap sebagai garda depan penjaga dan penegak hukum persaingan usaha. Jika menyangkut masalah pidana, maka akan menjadi kewenangan penegak hukum lain, yaitu pihak kepolisian Negara republik Indonesia.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)