Anda belum login :: 27 Nov 2024 09:55 WIB
Detail
ArtikelModel Pembentukan Peraturan Daerah yang Responsif dan Berdimensi Hak Asasi (Analisa Muatan Materi Peraturan Daerah tentang Pelayanan Kesehatan di Indonesia)  
Oleh: Pratiwi, Cekli Setya
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Jurnal Legislasi Indonesia vol. 11 no. 3 (Sep. 2014), page 291-306.
Topik: Peraturan Daerah; hak atas kesehatan; hukum responsif; Peraturan Daerah; hak atas kesehatan; hukum responsif
Fulltext: JJ_11_03_2014 Cekli Setya Pratiwi.pdf (6.45MB)
Isi artikelKeberadaan Peraturan Daerah sebagai bagian dari Hukum Nasional merupakan instrumen hukum yang penting di tingkat lokal. Pemerintah Daerah pasca Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah membentuk Perda sebagai isntrumen penting dalam rangka penyelenggaraan tugas pembantuan serta untuk menjabarkan lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi. Saat ini seiring dengan reformasi dan pembaharuan hukum di Indonesia, model pendekatan pembentukan Perda dengan ROCCIPI tidaklah cukup, dan perlu pendekatan tambahan yang dapat mewujudkan Perda yang bersifat responsif, harmoni dan menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM). Namun demikian dewasa ini, Perda masih menjelma menjadi regulasi yang bersifat represif dimana dalam proses pembentukannya kurang melibatkan partisipasi masyarakat dan lebih berorientasi pada kepentingan politik dibandingkan kepentingan memecahkan masalah sosial masyarakat. Di sisi lain, keberadaan Perda masih mengabaikan prinsip-prinsip HAM bahkan mendistorsi pengakuan HAM yang dijamin dalam konstitusi. Pada tahun 2002, terdapat sekitar 700 Perda yang dianulir oleh Kementerian Dalam Negeri karena dinilai memiliki beberapa kelemahan baik dari aspek formil maupun materiil. Selain itu, KOMNAS HAM juga menilai bahwa berbagai Perda yang bersifat diskriminatif cenderung melahirkan praktek pelanggaran hak asasi manusia oleh pejabat negara, diskriminasi kelompok minoritas, serta lambannya pemenuhan HAM warga di daerah salah satunya adalah Perda tentang Pelayanan Kesehatan Kota Malang Nomor 12 Tahun 2010. ditinjau dari Prinsip-prinsip Limburg dan indikator-indikator pemenuhan hak atas kesehatan dalam Komentar Umum Nomor 14
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)