Anda belum login :: 27 Nov 2024 14:20 WIB
Detail
ArtikelMewujudkan Sinergi Pembentukan Peraturan Daerah dengan Pembentukan Undang-Undang  
Oleh: Trimaya, Arrista
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Jurnal Legislasi Indonesia vol. 11 no. 3 (Sep. 2014), page 278-290.
Topik: sinergi; Peraturan Daerah; Undang-Undang; synergy; regional regulations; laws
Fulltext: JJ_11_03_2014 Arrista Trimaya.pdf (598.54KB)
Isi artikelPemberian kebebasan sekaligus keleluasaan kepada Kepala Daerah untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) dalam era otonomi daerah belum dilaksanakan secara optimal dan komprehensif. Akibatnya, penegakan hukum terhadap keberlakuan Perda juga tidak dapat dilaksanakan secara optimal. Hal ini ditandai dengan banyaknya materi muatan Perda yang bertentangan dan tumpang tindih dengan materi muatan peraturan perundang-undangan diatasnya, terutama dengan Undang-Undang. Banyaknya Perda yang tumpang tindih, paling banyak disebabkan tidak adanya kesesuaian antara metode pendekatan yang digunakan dalam proses pembuatan Perda dan realitas di lapangan, terutama jika dikaitkan dengan pihak yang berkepentingan untuk melaksanakan kebijakan tersebut, yaitu masyarakat lokal. Ketidaksesuaian tersebut menyebabkan rendahnya akuntabilitas pembuat Perda, yaitu DPRD dan Pemerintah Daerah yang jarang sekali memberikan informasi yang lengkap kepada masyarakat lokal berkaitan dengan Perda yang akan dibentuk. Untuk itu sangat diperlukan peran Balegda sebagai koordinator dalam penyusunan Prolegda antara DPRD dan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dengan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah. Di samping itu, peran Balegda juga diperlukan untuk mewujudkan sinergi dalam pembentukan Peraturan Daerah dengan Undang-Undang, sehingga tercipta harmonisasi peraturan perundang-undangan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)