Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:58 WIB
Detail
ArtikelPenghapusan Pidana Denda dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi di Indonesia  
Oleh: Ramiyanto
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Jurnal Legislasi Indonesia vol. 11 no. 3 (Sep. 2014), page 247-256.
Topik: Pidana Denda; Tindak Pidana Korupsi; Criminal Penalties; Corruption
Fulltext: JJ_11_03_2014 Ramiyanto .pdf (2.38MB)
Isi artikelTindak pidana korupsi di Indonesia diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001, yang di dalamnya telah mencantumkan ancaman sanksi berupa pidana bagi pelakunya. Dalam undang-undang tersebut ancaman sanksinya dirumuskan dengan menggunakan sistem perumusan sanksi (strafsoort) yang berbeda, yaitu tunggal, alternatif-kumulatif, dan kumulatif. Berkaitan dengan pidana denda dalam undang-undang tersebut, ada yang dapat dijatuhkan sendiri tanpa pidana penjara dan ada juga yang dapat dijatuhkan bersamaan dengan pidana penjara. Apabila ancaman pidananya dirumuskan dengan sistem alternatif-kumulatif yang ditandai kata penghubung “dan/atau”, maka pidana denda dapat dihapuskan (tidak dijatuhkan kepada terdakwa). Namun, apabila ancaman pidananya dirumuskan dengan sistem kumulatif yang ditandai kata penghubung “dan”, maka pidana denda tidak dapat dihapuskan atau harus dijatuhkan bersamaan dengan pidana penjara. Dalam hal ini, maka pidana denda dalam perkara tindak korupsi dapat dihapuskan, apabila rumusan pasalnya dirumuskan dengan sistem alternatif-kumulatif.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)