Anda belum login :: 24 Nov 2024 03:02 WIB
Detail
ArtikelLandasan Hukum Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah: Antara Ada dan Tiada  
Oleh: Khopiatuziadah
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Jurnal Legislasi Indonesia vol. 11 no. 3 (Sep. 2014), page 221-232.
Topik: perusahaan daerah; badan usaha milik daerah; pemerintah daerah; Local company; local owned enterprises; local government
Fulltext: JJ_11_03_2014 Khopiatuziadah .pdf (2.55MB)
Isi artikelLandasan hukum bagi beroperasinya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada hakikatnya masih merujuk kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah. Undang-Undang yang lahir pada masa demokrasi terpimpin ini belum digantikan hingga hari ini, meskipun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969 telah mencabut Undang-Undang tersebut dengan syarat terdapat pengaturan pengganti terkait BUMD. Ketidakjelasan landasan hukum pengelolaan BUMD karena Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan politik dan dinamika legislasi saat ini. Hal ini disadari sepenuhnya oleh Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang dengan memasukkan rencana penggantian terhadap Undang-Undang tersebut dalam Prolegnas dua periode keanggotaan (2004-2009 dan 2010-2014). Namun wacana ini baru dapat diwujudkan pada akhir periode 2014, pun bukan dalam bentuk RUU pengganti namun penyisipan ketentuan mengenai BUMD dalam RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)