Anda belum login :: 23 Nov 2024 03:26 WIB
Detail
ArtikelDisharmoni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukkan Produk Hukum Daerah dengan Beberapa Undang-Undang terkait Regulasi Pembatalan Peraturan Daerah  
Oleh: Pakpahan, Rudy Hendra
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Jurnal Legislasi Indonesia vol. 11 no. 2 (Jun. 2014), page 127-134.
Topik: regulasi; pembatalan; peraturan daerah; regulation; abrogation; Regional Regulation
Fulltext: JJ_11_02_2014 Rudy Hendra Pakpahan .pdf (521.12KB)
Isi artikelPerbedaan regulasi dalam pembatalan Peraturan Daerah antara Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah telah menimbulkan sebuah permasalahan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menyebutkan bahwa keputusan pembatalan Peraturan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Presiden sementara Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 menyebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri membatalkan Peraturan Daerah Provinsi dengan Peraturan Menteri dan Gubernur membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan Peraturan Gubernur. Oleh karena itu, pembentukan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 telah mengabaikan prinsip harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan di atasnya sehingga menimbulkan ketidaktertiban hukum.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)