Anda belum login :: 27 Nov 2024 00:58 WIB
Detail
ArtikelTanggung Jawab Hukum dalam Kecelakaan Pesawat Terbang Sukhoi Superjet 100  
Oleh: Tanaya, Velliana
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Jurnal Legislasi Indonesia vol. 11 no. 1 (Mar. 2014), page 73-84.
Topik: Bandara; perusahaan pesawat; awak pesawat; Airport; Aircraft Company; Flight Crew
Fulltext: JJ_11_01_2014 Velliana Tanaya.pdf (600.39KB)
Isi artikelDi era modern penggunaan pesawat sebagai transportasi utama sangat tinggi. Pada tahun 2001, sektor transportasi udara telah membuat perkembangan yang sangat tinggi dalam regulasi dan efek samping sehingga mengakibatkan banyak perusahaan penerbangan baru telah muncul. Mengingat fakta bahwa sebelumnya hanya ada beberapa penerbangan yang dikenal di Indonesia seperti Garuda Indonesia Airlines, Merpati Airlines, Mandala Airlines dan lain-lain Meningkatnya jumlah yang signifikan dari perusahaan maskapai baru adalah karena fleksibilitas dari peraturan baru yang dikeluarkan pada tahun 2001. Fleksibilitas peraturan baru dari maskapai penerbangan nasional Indonesia juga berdampak pada meningkatnya jumlah kecelakaan pesawat. Dari tahun ke tahun jumlah kecelakaan pesawat udara di Indonesia semakin meningkat. Bahkan setelah peraturan baru dibuat yang diharapkan dapat mengurangi jumlah kecelakaan pesawat, itu tidak menghentikan kecelakaan. Pada tanggal 9 Mei 2012, kecelakaan Pesawat Sukhoi Superjet 100 terjadi. Sukhoi Superjet 100 menghilang dalam penerbangan demonstrasi berangkat dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Indonesia. Pada tanggal 10 Mei, tampak bahwa pesawat jatuh langsung ke sisi gunung berbatu. Sukhoi Superjet 100 kecelakaan pesawat disebabkan oleh kelalaian kru dalam membuat keputusan. Karena kelalaian ini orang membutuhkan penjelasan dan tanggung jawab dari bandara, perusahaan pesawat terbang atau Airline crew. Oleh karena itu, tujuan dari penelitian hukum ini adalah untuk menganalisis bentuk-bentuk tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat dalam kasus Sukhoi Superjet 100 kasus kecelakaan adalah Airport, Aircraft Company, Crew penerbangan dan Pemerintah. Hasil penelitian hukum ini juga dimaksudkan untuk memperjelas tanggung jawab berbagai pihak dalam kasus ini dan juga untuk memajukan hukum penerbangan di Indonesia.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)