Anda belum login :: 23 Nov 2024 09:51 WIB
Detail
ArtikelKriteria Unsur Kegentingan yang Memaksa dalam Penerbitan Perppu  
Oleh: Simamora, Janpatar
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Jurnal Legislasi Indonesia vol. 11 no. 1 (Mar. 2014), page 55-64.
Topik: Perppu; Kriteria Kegentingan; hak Presiden; emergency criteria; president's right
Fulltext: JJ_11_01_2014 Janpatar Simamora .pdf (551.97KB)
Isi artikelMenurut ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bahwa dalam hal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan Perppu. Ketentuan ini menunjukkan bahwa Perppu memiliki landasan konstitusional yang cukup kuat dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Namun demikian, sampai saat ini belum ada pengaturan lebih lanjut tentang kriteria atau unsur-unsur apa saja yang termasuk dalam kategori “kegentingan yang memaksa”. Kondisi ini cukup berpotensi menimbulkan penerbitan Perppu oleh Presiden menjadi sangat subjektif. Kriteria suatu kondisi yang dapat dikategorikan sebagai kegentingan yang memaksa sangat tergantung pada sudut pandang yang dipergunakan oleh seorang presiden. Padahal, Perppu merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang harus terikat dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka meminimalisasi dominasi pertimbangan subjektif presiden serta potensi penyimpangan kekuasaan dalam penerbitan Perppu, maka sangat diharapkan agar mekanisme politik di DPR dalam rangka pembahasan suatu Perppu dapat berlangsung secara objektif. Dengan demikian, pada akhirnya akan dapat dibuktikan bahwa kriteria kegentingan yang memaksa sebagai syarat mutlak penerbitan Perppu tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan subjektif Presiden.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)