Anda belum login :: 23 Nov 2024 10:06 WIB
Detail
ArtikelOptimalisasi Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai Instrumen Perencanaan Penyusunan Undang-Undang  
Oleh: Trimaya, Arrista
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Jurnal Legislasi Indonesia vol. 11 no. 1 (Mar. 2014), page 35-44.
Topik: Prolegnas; instrumen; Undang-Undang; optimal; instrument; bills
Fulltext: JJ_11_01_2014 Arrista Trimaya.pdf (543.4KB)
Isi artikelPerencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam Prolegnas. Prolegnas adalah instrumen perencanaan penyusunan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Penyusunan Prolegnas antara DPR dan Pemerintah dikoordinasikan oleh DPR melalui alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi. Penyusunan Prolegnas di lingkungan DPR dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi, sedangkan penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Idealnya Prolegnas harus digunakan sebagai skala prioritas program pembentukan Undang-Undang dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional yang disusun untuk jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek. Pada kenyataannya, penyusunan Prolegnas belum dijalankan secara optimal, baik oleh DPR maupun oleh Pemerintah. Banyak RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas hanya sekadar dicantumkan judulnya saja, tanpa disertai dengan Naskah Akademiknya, bahkan substansi RUU tersebut belum dipersiapkan. Akibatnya DPR dan Pemerintah sebagai pemrakarsa RUU sering tidak mampu menjawab alasan mengapa suatu RUU perlu dibentuk. Hal ini membuat banyak kalangan menilai bahwa Prolegnas belum dapat digunakan sebagai instrumen penyusunan Undang-Undang. Dengan demikian, penyusunan Prolegnas harus memuat justifikasi kebutuhan RUU secara nyata dan bukan hanya memuat judul RUU saja, berdasarkan beberapa indikator, yaitu: tolok ukur yang digunakan dalam penyusunan Prolegnas, koordinasi antara Pemerintah dan DPR dalam penyusunan dan penetapan Prolegnas, dan pengaruh politik hukum, khusunya politik perundang-undangan agar penyusunan prolegnas sebagai instrumen perencanaan penyusunan Undang-Undang dapat menjadi optimal.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)