Anda belum login :: 27 Nov 2024 01:03 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Penuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang
Oleh:
Fadli, Muhammad
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi:
Jurnal Legislasi Indonesia vol. 11 no. 1 (Mar. 2014)
,
page 15-24.
Topik:
Kewenangan
;
Penuntutan
;
Pencucian Uang
;
Jaksa
;
KPK
;
Authority
;
Prosecution
;
Money Laundering
;
Prosecutor
Fulltext:
JJ_11_01_2014 Muhammad Fadli.pdf
(566.54KB)
Isi artikel
Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penuntutan tindak pidana pencucian belum diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan manapun baik dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) maupun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPPU). Akan tetapi kewenangan tersebut tetap dijalankan oleh Jaksa KPK dalam beberapa kasus. Hal tersebut menyebabkan dua hakim tindak pidana korupsi melakukan dissenting opinion. Yang menjadi permasalahan adalah bagaimanakah kewenangan KPK dalam penuntutan tindak pidana pencucian uang? Tugas KPK hanya melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU KPK. Sedangkan dalam UU PPTPPU KPK hanya sebagai penyidik tindak pidana asal. Oleh karena itu, kewenangan KPK dalam penuntutan tindak pidana pencucian uang perlu diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan sehingga tercipta kepastian hukum dalam menjalankan kewenangan tersebut. Dengan demikian berkas hasil penyidikan gabungan antara tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang dapat langsung disatukan dakwaannya dalam bentuk kumulatif oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat tercipta suatu penuntutan yang efektif dan cepat (speedy prosecution) dengan demikian peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dapat diwujudkan sebagaimana Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0 second(s)