Anda belum login :: 24 Nov 2024 15:36 WIB
Detail
ArtikelPerjanjian Baku Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dalam Persfektif Perlindungan Konsumen  
Oleh: Zaelani
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Jurnal Legislasi Indonesia vol. 10 no. 4 (Dec. 2013), page 401-406 .
Topik: Perjanjian Baku; Merugikan Konsumen; Pelaku Bisnis/Dunia Usaha; Standard Agreement; Inflict a Financial Lost of Consumer; Business Sectors
Fulltext: JJL_10-04_2013 Zaelani.pdf (3.31MB)
Isi artikelPerjanjian merupakan kesepakatan yang dilakukan oleh dua orang/pihak atau lebih untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Perjanjian ini merupakan sumber perikatan dan perjanjian untuk menjadi peraturan atau undang-undang bagi mereka yang mengikatkan diri terhadap perjanjian tersebut, dan berakibat hukum bagi pihak-pihak yang mengikatkan diri namun tidak mentaati (wanprestasi). Dalam dunia usaha saat ini banyak dipergunakan perjanjian yang distandarkan, yang disebut sebagai perjanjian baku yaitu draft perjanjian yang telah disiapkan oleh pelaku usaha. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha karena penggunaan yang berulang-ulang dalam menjalankan kegiatan usahanya, namun ketentuan yang diatur dalam perjanjian baku, umumnya memihak pada kepentingan pelaku usaha dan merugikan konsumen. Dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen, pemerintah hendaknya mengeluarkan standarisasi ketentuan yang dapat diatur oleh pelaku usaha dalam perjanjian baku.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)