Anda belum login :: 24 Nov 2024 14:45 WIB
Detail
ArtikelPengelolaan Keuangan Negara dan Penerapan Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi  
Oleh: Rumadan, Ismail
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Jurnal Legislasi Indonesia vol. 10 no. 4 (Dec. 2013), page 361-372.
Topik: Keuangan negara; penyalagunaan wewenang; tindak pidana korupsi; Finance states; abuse of power; corruption
Fulltext: JJL_10-04_2013 Ismail Rumadan.pdf (6.91MB)
Isi artikelPengelolaan keuangan negara dapat terjadi penyimpangan dalam bentuk penyalahgunaan wewenang, atau perbuatan melanggar hukum yang berakibat timbulnya kerugian keuangan negara. Problematiknya adalah ketidakpastian hukum dalam menafsirkan mengenai kerugian keuangan negara, sesuai dengan prinsip hukum pidana. Secara yuridis tidak mudah menentukan batasan arti kerugian keuangan negara. Potensi kerugian keuangan negara secara normatif dapat ditemukan dari suatu tindakan diskresi para pejabat pengelola dan pengguna anggaran keuangan negara yaitu adanya kata "dapat" pada frasa "yang "dapat" merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara. Frase "dapat" ini kurang memberikan kepastian hukum. Sehingga pada bagian ujung yang paling ekstrem dan i kata "dapat" itu, petugas-petugas penyidik dan penutut umum dapat pula menyampingkan beberapa perkara tindak pidana korupsi tertentu secara tebang pilih, dengan alasan “tidak dapat", "tidak terbukt", dan sebagainya. Hal ini menjadi wewenang bebas dalam menentukan dapat atau tidak dapatnya suatu perkara tindak pidana korupsi untuk diproses hukum lebih lanjut terhadap pelaku tindak pidana korupsi atau suatu tindak pidana korupsi "dapat" atau "tidak dapat" diproses secara hukum sangat ditentukan oleh penyidik dan penuntut umum, sehingga potensi terjadinya tebang pilih dalam praktik sangat ditentukan oleh penyidik dan penuntut umum, akibatnya penegak hukum berpotensi melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang atau tindakan sewenang-wenang dalam melakukan proses hukum yang bertentangan dengan kepastian dan keadilan hukum yang dijamin oleh UUD 1945.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)