Anda belum login :: 23 Nov 2024 14:25 WIB
Detail
ArtikelPemberdayaan Industri Pertahanan Nasional dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan  
Oleh: Wulansari, Eka Martiana
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Jurnal Legislasi Indonesia vol. 10 no. 3 (Sep. 2013), page 301-312.
Topik: Industri Pertahanan; kemandirian; pemerintah; Defense Industry; indepedence; the government
Fulltext: JJ_10_03_2013 Eka Martiana Wulansari .pdf (218.02KB)
Isi artikelDalam mewujudkan kemajuan dan kemandirian Industri Pertahanan di Indonesia yaitu dengan mewujudkan ketersediaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan secara mandiri. Kemampuan Industri Pertahanan yang mandiri harus didukung oleh pengelolaan manajemen yang visioner serta mengandalkan sumber daya manusia yang memiliki kapasitas dan kapabilitas tinggi sehingga mampu mendukung tercapainya kemajuan teknologi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang sesuai dengan perkembangan zaman. Kemandirian industri pertahanan memerlukan tekad dan keterpaduan upaya dari semua pihak, serta didukung oleh kebijakan Pemerintah dalam pemberdayaan segenap potensi sumber daya nasional, termasuk perangkat regulasi yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Salah satu perwujudan kemandirian pertahanan adalah kemandirian di bidang pemenuhan kebutuhan Industri Pertahanan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)